Ini 12 Indikator Keluarga Sehat Nan Perlu Anda Ketahui

Taukah Anda apa saja indikator keluarga sehat ? Indikator yang dimaksud juga bab dari 'Program Indonesia Sehat' yang akan berakhir tahun 2019, sebagaimana diusung kabinet kerja tertuang dalam jadwal ke-5 Nawa Cita.

Menurut Peraturan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 39 Tahun 2016 wacana Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga di lampiran dua, halaman 72, bahwa ada 12 Indikator Keluarga Sehat, diantaranya;

1. Keluarga Mengikuti Program Keluarga Berencana (KB)

Keluarga mengikuti jadwal KB yaitu bila keluarga merupakan pasangan usia subur, suami atau isteri atau keduanya, terdaftar secara resmi sebagai peserta/akseptor KB dan atau memakai alat kontrasepsi.

2. Ibu Melakukan Persalinan di Fasilitas Kesehatan

Ibu melaksanakan persalinan di kemudahan kesehatan yaitu bila di keluarga terdapat ibu pasca bersalin (usia bayi 0-11 bulan) dan persalinan ibu tersebut, dilakukan di kemudahan pelayanan kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, bidan praktek swasta).

3. Bayi Mendapat Imunisasi Dasar Lengkap

Bayi mendapat imunisasi dasar lengkap yaitu bila di keluarga terdapat bayi (usia 12-23 bulan). Bayi tersebut telah mendapat imunisasi HB0, BCG, DPT-HB1, DPT-HB2, DPT- HB3, Polio1, Polio2, Polio3, Polio4, Campak.

4. Bayi Mendapat Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif

Bayi mendapat ASI langsung yaitu bila di keluarga terdapat bayi usia 7–23 bulan dan bayi tersebut selama 6 bulan (usia 0-6 bulan) hanya diberi ASI saja (ASI eksklusif).

5. Balita Mendapatkan Pemantauan Pertumbuhan

Balita mendapat pematauan pertumbuhan yaitu bila dikeluarga terdapat balita (usia 2–59 bulan 29 hari) dan bulan yang kemudian ditimbang berat badannya di Posyandu atau kemudahan kesehatan lainnya dan dicatat pada KMS/buku KIA.

6. Penderita Tuberkulosis (TBC) Paru Mendapatkan Pengobatan Sesuai Standar

Penderita tuberkulosis paru mendapat pengobatan sesuai standar yaitu bila di keluarga terdapat anggota keluarga berusia ≥ 15 tahun yang menderita batuk dan sudah 2 ahad berturut-turut belum sembuh atau didiagnogsis sebagai penderita tuberkulosis (TB) paru.

Dan penderita tersebut berobat sesuai dengan petunjuk dokter/petugas kesehatan.

7. Penderita Hipertensi Melakukan Pengobatan Secara Teratur

Penderita hipertensi melaksanakan pengobatan secara teratur yaitu bila di dalam keluarga terdapat anggota keluarga berusia ≥15 tahun yang didiagnogsis sebagai penderita tekanan darah tinggi (hipertensi) dan berobat teratur sesuai dengan petunjuk dokter atau petugas kesehatan.

8. Penderita Gangguan Jiwa Mendapatkan Pengobatan dan Tidak Ditelantarkan

Penderita gangguan jiwa mendapat pengobatan dan tidak ditelantarkan yaitu bila di keluarga terdapat anggota keluarga yang menderita gangguan jiwa berat dan penderita tersebut tidak ditelantarkan dan/atau dipasung serta diupayakan kesembuhannya.

9. Anggota Keluarga Tidak Ada yang Merokok

Anggota keluarga tidak ada yang merokok yaitu bila tidak ada seorang pun dari anggota keluarga tersebut yang sering atau kadang kala menghisap rokok atau produk lain dari tembakau.

Termasuk di sini yaitu bila anggota keluarga tidak pernah atau sudah berhenti dari kebiasaan menghisap rokok atau produk lain dari tembakau.

10. Keluarga Sudah Menjadi Anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Keluarga sudah menjadi anggota JKN yaitu bila seluruh anggota keluarga tersebut mempunyai kartu keanggotaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan/atau kartu kepesertaan asuransi kesehatan lainnya.

11. Keluarga Mempunyai Akses Sarana Air Bersih

Keluarga mempunyai saluran sarana air higienis yaitu bila keluarga tersebut mempunyai saluran dan memakai air leding PDAM atau sumur pompa, atau sumur gali, atau mata air terlindung untuk keperluan sehari-hari.

12. Keluarga Mempunyai Akses atau Menggunakan Jamban Sehat

Keluarga mempunyai saluran atau memakai jamban sehat yaitu bila keluarga tersebut mempunyai saluran dan memakai sarana untuk buang air besar berupa kloset leher belibis atau kloset plengsengan.

Demikianlah 12 Indikator Keluarga Sehat yang penulis himpun dari Lampiran 2, Peraturan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 39 Tahun 2016 wacana Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga.(AntonWijaya / Ilustrasi : pixabay.com )

Komentar

Postingan Populer