Prosedur Referensi Pasien Bpjs Kesehatan Ke Rumah Sakit
Manakala pasien 'ngotot' ingin diberi surat rujukan, maka klaim BPJS tidak berlaku. Idealnya pasien mendaftar sebagai umum ketika berobat di poliklinik rumah sakit.
Aturan demikian, pihak BPJS yang memberlakukan, bukan rumah sakit, pihak rumah sakit hanya mengikuti prosedur/ hukum dari BPJS. Sebab, andaikan klaim dari rumah sakit tidak dipenuhi oleh BPJS, otomatis pihak rumah sakit rugi, makanya meminta persyaratan dilengkapi sebelum dilayani.
Kemudian, alasan selanjutnya, mengapa kasus ringan harus ditangani di Puskesmas, sebab setiap ada keluhan ringan jikalau pasien ngotot meminta berobat ke rumah sakit, maka pasti poliklinik akan 'membludak' sedangkan ketika ini saja, banyak sekali rumah sakit umum kawasan over capacity sehingga pasien BPJS antrian dari subuh untuk mendapat nomor antrian di poliklinik.
Prosedur tumpuan BPJS ini, terkadang banyak juga yang salah mengartikan. Barangkali ini miskomunikasi yang wajib diluruskan, bahwa meminta tumpuan ke Puskesmas, bukan dari harapan pasien atau atas intervensi petugas kesehatan lainnya, tapi tumpuan atas indikasi berpengaruh dan atas kewenangan dokter puskesmas, ia lah yang memilih pasien perlu dirujuk atau tidaknya ke rumah sakit.
Alasan lain tumpuan pasien BPJS yang sering bermasalah di poliklinik rumah sakit yaitu pasien tiba ke poliklinik tidak sesuai jadwal rujukan.
Peraturan BPJS tumpuan sanggup berlaku 1 bulan, namun apa bila pasien hanya melaksanakan kontrol ulang maka surat tumpuan berlaku 1 minggu, dan pada kasus tertentu, ibarat TB Paru berlaku 6 bulan. Terkadang pasien berobat ke poliklinik membawa surat tumpuan yang telah kadaluarsa.
Terkecuali pada kasus emergency, tidak perlu membawa surat rujukan, setiap pasien pemegang kartu BPJS pribadi saja berobat ke IGD. Akan dilayani sesegera mungkin, sesuai prioritas masalah.
Mengamati apa yang terjadi dengan sistim tumpuan BPJS ini, tak sedikit yang berakhir dengan kesalah pahaman, sehingga terjadilah komplain dari pasien pada petugas kesehatan di rumah sakit, sebab surat tumpuan yang ia sanggup di puskesmas kadang tidak diakui oleh petugas verifikasi BPJS di rumah sakit.
Dalam hal ini, kita tentu berharap ada sinkronisasi gosip antara dokter, Perawat, petugas administrasi, Verifikator BPJS, Puskesmas, dan pasien sendiri sehingga tidak terjadi kesalah-pahaman.
Semoga sanggup dimaklumi, bahwa masih ada kekurangan sistim pelayanan yang perlu dibenahi. Dan, gosip pada pengguna kartu BPJS Kesehatan sanggup tersampaikan seluas-luasnya, biar pengguna BPJS Kesehatan tidak salah tafsir dalam memaknai mekanisme tumpuan ketika berobat ke rumah sakit. Demikian.(Aw).
Komentar
Posting Komentar