Tentang Uji Kompetensi Perawat
Banyak pro dan kontra ihwal penyelenggaraan Uji Kompetensi Perawat di Indonesia. Keluhan demi keluhan mengalir deras di media sosial, bahkan Uji Kompetensi dianggap membebani lulusan Perawat dan disinyalir sebagai 'biang keladi' Perawat tidak bisa mendapat STR, dan bila tidak punya STR, pastinya tidak akan mendapat pekerjaan di sektor kesehatan.
Idealnya, tidak perlu lagi banyak syarat harus mengikuti uji kompetensi dan mengurus STR segala untuk mendapat pekerjaan yang layak di layanan kesehatan. Jadi, Apa dasarnya Uji Kompetensi Untuk Perawat ini diadakan, seakan bikin susah lulusan Perawat saja. Kira-kira demikianlah kritik pedas beberapa kalangan Perawat menanggapi penyelenggaraan Uji Kompetensi.
Idealnya, tidak perlu lagi banyak syarat harus mengikuti uji kompetensi dan mengurus STR segala untuk mendapat pekerjaan yang layak di layanan kesehatan. Jadi, Apa dasarnya Uji Kompetensi Untuk Perawat ini diadakan, seakan bikin susah lulusan Perawat saja. Kira-kira demikianlah kritik pedas beberapa kalangan Perawat menanggapi penyelenggaraan Uji Kompetensi.
Namun, apa sebetulnya Uji Kompetensi Perawat itu, sehingga menjadi momok seram sekali bagi sebagian lulusan jurusan Keperawatan ? Mari kita simak ulasan Rossi Anita Sari, Mahasiswi Jurusan Keperawatan, Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, Semarang, (2014) melalui makalah yang diunggah di situs www.academia.edu , berikut penjelasannnya:
Latar Belakang Tentang Lahirnya Uji Kompetensi Perawat
Latar Belakang Tentang Lahirnya Uji Kompetensi Perawat
Standar kompetensi perawat Indonesia mengacu pada standar yang telah dikeluarkan oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), melalui Surat Keputusan Ketua Umum nomor 024/PP.PPNI/SK/K/XII/2009, ihwal Standar Kompetensi Perawat Indonesia.
Untuk menjamin setiap Perawat mempunyai Kompetensi yang dipersyaratkan sebelum melaksanakan praktik pelayanan Keperawatan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1796 tahun 2011 ihwal Registrasi Tenaga Kesehatan. Dalam peraturan menteri tersebut dijelaskan bahwa seluruh tenaga kesehatan termasuk Perawat harus mengikuti Uji Kompetensi sebagai syarat untuk memperoleh surat tanda pendaftaran (STR).
Untuk menjamin setiap Perawat mempunyai Kompetensi yang dipersyaratkan sebelum melaksanakan praktik pelayanan Keperawatan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1796 tahun 2011 ihwal Registrasi Tenaga Kesehatan. Dalam peraturan menteri tersebut dijelaskan bahwa seluruh tenaga kesehatan termasuk Perawat harus mengikuti Uji Kompetensi sebagai syarat untuk memperoleh surat tanda pendaftaran (STR).
Pengertian Uji Kompetensi Perawat
Uji kompetensi merupakan suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap, sesuai dengan standar profesi guna memperlihatkan jaminan bahwa Perawat bisa melaksanakan tugas profesinya secara kondusif dan efektif di masyarakat.
Uji kompetensi juga sanggup didefinisikan sebagai suatu proses untuk mendapat pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki oleh seorang tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya dengan cara mengukur pengetahuan, keterampilan dan perilaku tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesinya.
Berdasarkan pengertian diatas maka, uji Kompetensi Keperawatan merupakan proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan dan perilaku perawat, untuk mendapat pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki sesuai dengan standar keperawatan.
Uji kompetensi juga sanggup didefinisikan sebagai suatu proses untuk mendapat pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki oleh seorang tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya dengan cara mengukur pengetahuan, keterampilan dan perilaku tenaga kesehatan sesuai dengan standar profesinya.
Berdasarkan pengertian diatas maka, uji Kompetensi Keperawatan merupakan proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan dan perilaku perawat, untuk mendapat pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki sesuai dengan standar keperawatan.
- Menegakkan akuntabilitas professional perawat;
- Menegakkan standar dan etik profesi dalam praktek;
- Cross check terhadap kompetensi lulusan suatu institusi pendidikan;
- Melindungi kepercayaan masyarakat terhadap profesi perawat;
- Uji kompetensi ditujukan untuk menjamin lulusan pendidikan tinggi kesehatan yang kompeten dan terstandar secara nasional;
- Mempertahankan mutu pelayanan kesehatan;
- Memberikan pemberian kepada pasien atau klien dan masyarakat;
- Memberikan kepastian aturan kepada masyarakat dan tenaga kesehatan.(Ilyas, 2012)
Dasar Hukum Penyelenggaraan Uji Kompetensi Perawat
- Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, ihwal Kesehatan;
- Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1996 ihwal Tenaga Kesehatan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/148/2010 ihwal Ijin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat;
- Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012, ihwal Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012, ihwal Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2013 ihwal Registrasi Tenaga Kesehatan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1796/Menkes/Per/VIII/2011 ihwal Registrasi Tenaga Kesehatan;
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor317/MENKES/PER/III/ 2010 ihwal Pendayagunaan Tenaga KesehatanWarga Negara Asing di Indonesia;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 ihwal Tenaga Kesehatan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49,Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637)
Prinsip Pelaksanaan Uji Kompetensi
Menurut Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) Ada 4 Prinsip Uji Kompetensi, diantaranya sebagai berikut:
- Terstandar, yaitu Pelaksanaan uji kompetensi harus memakai standar nasional, yang terdiri dari penguji, materi, lokasi uji kompetensi, evaluasi hasil, dan penetapan hasil;
- Adil, yakni Semua penerima uji kompetensi harus diperlakukan sama dan dihentikan ada diskriminasi;
- Valid, yaitu Uji kompetensi memakai perangkat Uji yang sudah diuji validitasnya serta hasil uji harus valid;
- Reliable, yakni Kompetensi yang diujikan harus sesuai standar dan memperhatikan kesesuaian antara materi dengan profesi yang diuji.
Menurut Permenkes Nomor 161/MENKES/PER/I/2010 ihwal Registrasi Tenaga Kesehatan, penerima uji kompetensi terdiri dari penerima yang telah menuntaskan pendidikan tenaga kesehatan atau penerima yang akan melaksanakan uji kompetensi ulang.
Uji kompetensi juga wajib diikuti oleh tenaga kesehatan warga negara abnormal (TK-WNA) dan /atau lulusan luar negeri yang akan bekerja diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk mengikuti uji kompetensi, tenaga kesehatan harus mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan, mencakup :
- Fotocopy ijazah yang dilegalisir (atau keterangan sudah menuntaskan pendidikan);
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai izin praktek;
- Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.
Siapa Penguji Kompetensi
Masih Menurut Permenkes Nomor 161/Menkes/PER/I/2010, dijelaskan bahwa untuk melaksanakan uji kompetensi, MTKP membentuk tim penguji. Tim penguji terdiri dari sekelompok orang yang telah mengikuti pembinaan menguji dan teruji kompetensinya, serta telah mempunyai akta dari MTKI atas nama Menteri. Penugasan tenaga penguji untuk melaksanakan uji kompetensi dilakukan oleh divisi uji MTKP. Ketentuan penguji akan diatur dalam fatwa penguji uji kompetensi.
Persyaratan Penguji/ Asesor Uji Kompetensi
- Penguji yaitu berasal anggota profesi;
- Berpendidikan satu tingkat diatas atau sejajar dengan tenaga kesehatan yang diuji;
- Pengalaman minimal 5 (lima) tahun berturut-turut dibidang profesinya bagi yang pendidikannya setara dengan penerima uji, sedangkan pengalaman minimal 3 (tiga) tahun bagi penguji yang mempunyai pendidikan minimal satu tingkat di atas penerima uji;
- Memiliki Sertifikat Penguji dari MTKI atas nama Menteri;
- Memiliki Surat Penunjukkan dari MTKP
Materi Uji Kompetensi
Materi uji kompetensi disusun menurut standar kompetensi yang tercantum dalam standar profesi. Materi Uji Kompetensi dikembangkan dan disusun oleh divisi standarisasi dalam MTKI yang berkoordinasi dengan Dirjen DIKTI Kementerian Pendidikan Nasional dan LPUK serta Tim Ad-hock di MTKI yang berasal dari masing-masing organisasi profesi.
Usulan untuk materi uji kompetensi disiapkan oleh tim penguji masing-masing profesi serta dari institusi pendidikan yang dikoordinir oleh divisi profesi MTKI.
Materi uji kompetensi kemudian ditetapkan dan divalidasi oleh divisi standarisasi MTKI. Materi uji kompetensi harus dijaga kerahasiannya, dikaji ulang, diperbaharui dan dikembangkan secara terpola atau sesuai dengan kebutuhan. Selanjutnya materi uji kompetensi yang sudah terstandar disimpan, didokumentasikan, dan dijaga kerahasiaannya. Pada dikala pelaksanaan uji kompetensi, soal-soal yang diberikan akan diambil secara random dari seluruh soal yang ada di bank soal dan didistribusikan oleh MTKI.
1. Jumlah dan Format Soal
Jumlah soal dalam uji kompetensi yaitu 180 soal dan disediakan waktu 3 jam untuk mengerjakan. Jenis soal yang dipakai yaitu soal pilihan ganda (MCQ) tipe A dengan 5 alternatif balasan (a-e) b.
2. Presentasi/ Wujud Soal
Setiap soal disajikan dalam bentuk vigneet (kasus) yang menggambarkan situasi klinik yang logis. Sehingga penerima diharuskan mempunyai kemampuan analisis yang tinggi.c.
3. Kesetaraan Set Soal
Setiap set soal yang disusun harus mempunyai bobot yang sama. Setmanapun yang dipakai untuk ujian seseorang harus menunjukkanhasil yang sama/hampir sama, maka akan dilakukan uji statisktik yang memilih kesetaraan soal.
4. Kaidah Pembuatan Soal
Soal yang dibentuk berupa masalah dimana penerima dituntut mempunyai kemampuan pikiran sehat menengah sampai tinggi, sesuai dengan jenjang diploma. Soal ini lebih sulit dibentuk alasannya yaitu harus dipahamidahulu konsepnya dan gres bisa dibentuk soal.
Beberapa ketentuan yang sanggup dijadikan pola dalam pengembangan soal dengan pikiran sehat baik antara lain :
- Fokus pada pertanyaan;
- Menganalisa argumentasi;
- Menentukan kesimpulan;
- Menilai;
- Mendefinisikan konsep atau asumsi;
- Mendeskripsikan situasi klinis;
- Menyelesaikan problem secara terencana;
- Mengevalusi strategi.
Tempat Uji Kompetensi (TUK)
Uji kompetensi dilakukan di institusi pendidikan tenaga kesehatan yang terakreditasi oleh forum yang berwenang, dan atau tempat lain yang ditunjuk oleh MTKP dan ditetapkan oleh MTKI. Masa berlaku penetapan sebagai TUK yaitu 3 tahun, yang berikutnya sanggup ditetapkan kembali sesuai aturan yang berlaku. Masa berlaku sanggup dicabut bila tidak sesuai dengan kondisi awal penilaian.
Jadwal Uji Kompetensi
Waktu pelaksanaan Uji Kompetensi diadaptasi dengan jadwal uji kompetensi nasional dan tempat Uji Kompetensi yang tersedia di setiap tempat yang ditetapkan oleh MTKI.
Biaya Uji Kompetensi
Biaya uji kompetensi sanggup bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi (APBD). Besarnya biaya uji kompetensi akan dirumuskan sesuai dengan kebutuhan.
Penetapan Standar Kelulusan
Standar kelulusan ditetapkan bersama oleh tim andal bidang keperawatandari MTKI, LPUK, PPNI, AIPNI dan AIPDIKI melalui diskusi dananalisis terhadap tingkat kesulitan soal dengan memakai metodeyang telah disepakati.
Sertifikat Kompetensi dan Surat Tanda Registrasi (STR)
Sertifikat Kompetensi dan STR disiapkan oleh MTKI (dicetak) dan telah ditandatangani oleh ketua MTKI. Sertifikat kompetensi dan STR diserahkan kepada MTKP sesuai jumlah dan nama tenaga kesehatan yang telah dinyatakan lulus uji kompetensi dan diberikan oleh MTKP kepada penerima uji yang kompeten. Sertifikat Kompetensi dan STR berlaku selama 5 tahun. Sertifikat Kompetensi dan STR akan diperpanjang dan diperbaharui sesudah 5 tahun berlaku melalui prosedur yang berlaku.
Kesimpulan
Demikianlah sekelumit ihwal lahirnya Uji Kompetensi Perawat yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan menangkis bahaya tenaga kesehatan dari luar masuk bebas ke Indonesia. Kemudian, Uji Kompetisi tidak berlaku bagi Perawat saja, tapi bagi seluruh tenaga kesehatan yang ada di Indonesia. Dan, Uji kompetensi ini juga diterapkan di negara maju, yang betul-betul memperhatikan kualitas tenaga kesehatannya.
Setelah sejawat membaca ulasan di atas, diperlukan bisa memahami lahirnya uji kompetensi perawat ini, serta bisa mengenali tujuan dan alur kerjanya, sehingga sejawat lebih siap untuk mengikuti serangkaian tes kompetensi, supaya dilebeli sebagai Perawat berkompeten dan sanggup melaksanakan Asuhan Keperawatan di pelayanan kesehatan. (Editor: AntonWijaya)
Komentar
Posting Komentar