Persi Himbau : Dihentikan Merekam Dan Memotret Diarea Privasi Rumah Sakit
Melalui surat himbauan tertanggal, 1 Februari 2018 yang ditanda tangani oleh dr. Kuntjoro Adi Purjanto, M.Kes selaku ketua umum Persi itu memberitahukan bahwa, " Perkembangan Informasi Teknologi dikala ini jika salah dalam penerapannya sanggup berimplikasi merugikan individu maupun forum di pelayananan kesehatan."
Adapun bahan himbauan yang dimaksud, diantaranya; Setiap Rumah Sakit sanggup menciptakan dan memasang tanda pengaturan perekaman dilingkungan rumah sakit. Kemudian, tanda pengaturan perekaman didasarkan pada prinsip pelayanan berfokus pada pasien, derma privasi dan belakang layar kedokteran.
Selanjutnya, pembuatan dan penempatan tanda pengaturan perekaman diubahsuaikan dengan pembagian area lingkungan rumah sakit, ialah : Pada area privat, pesan disampaikan secara tegas larangan perekaman. Contohnya: “Dilarang Memotret dan Merekam di area ini”.
Pada area semi publik, pesan disampaikan pesan larangan perekaman dengan pengecualian sanggup izin. Contohnya : Dilarang memotret dan merekam di area ini tanpa ijin petugas rumah sakit.
Pada area publik, pesan bersifat himbauan dan edukasi terhadap penghormatan privasi orang lain. Contohnya : “Hormatilah privasi orang lain dengan tidak memotret dan merekam di area ini tanpa ijin dari petugas rumah sakit". Dan, tanda pengaturan perekaman sanggup terdiri dari tulisan, symbol atau gambar yang menarik, informatif dan edukatif.
Pada bab bawah tanda pengaturan perekaman diperlukan dasar aturan yang relevan, diantaranya : Undang-Undang Rumah Sakit Nomor 44 Tahun 2009, Pasal 29, Pasal 32 abjad i, Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (1), dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012, Pasal 4 , serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2014, Pasal 28 abjad a dan c. Dan dasar aturan lain yang relevan atau terkait.
Terkait surat himbauan tersebut, Rumah Sakit melaksanakan edukasi dan sosialisasi kepada pasien terkait belakang layar kedokteran, derma privasi dan pengaturan perekaman di lingkungan rumah sakit.
Serta, Rumah Sakit juga melaksanakan edukasi dan pengaturan penggunaan telepon seluler dan gawai bagi tenaga kesehatan dan petugas rumah sakit, diantaranya; dilarang memakai telepon seluler atau gawai tanpa ijin pasien/keluarga ketika sedang menawarkan pelayanan.
Selanjutnya, tidak melaksanakan swafoto (selfie) dihadapan pasien atau di area privat rumah sakit, dan tidak melaksanakan perekaman memakai telepon seluler atau gawai yang tidak terkait dengan pelayanan pasien, pendidikan dan penelitian rumah sakit.
Terakhir, tidak mengunggah konten di media umum berupa tulisan, foto dan video yang mengandung unsur sara, tidak sesuai sopan santun dan melanggar sopan santun dan hukum. (AW/Ilustrasi : pixabay.com/ Sumber : Surat edaran Persi/ terlampir)
Komentar
Posting Komentar